Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh civitas akademika terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, UNUGHA menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permendikbud No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Acara yang digelar Pada Hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 di Ruang Workshop UNUGHA ini diinisiasi oleh Satgas PPKPT UNUGHA. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Satgas PPKPT UNUGHA, Hanifah Muyasaroh, S.Ag., M.Si., yang menekankan pentingnya upaya kolektif dalam menciptakan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Turut hadir dalam kegiatan ini: Endang Rifani, M.Pd. selaku Koordinator Bidang Psikologi, yang membahas pentingnya pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan dan Eri Nur Shofi’i, M.A. dari Bidang Hukum, yang mengulas aspek regulasi dan sanksi dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2024.
Peserta sosialisasi meliputi unsur pimpinan seperti : Mutia Pamikatsih, M.E.Sy. (Dekan Fakultas Ekonomi), Elok Ainur Latif, M.M. (Kaprodi Manajemen), Rahmat Alhakim, M.E. (Kaprodi Ekonomi Pembangunan) dan dosen Fakultas Ekonomi.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Permendikbud No. 55 Tahun 2024 memiliki cakupan lebih luas dibanding regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Kekerasan yang dimaksud tidak hanya sebatas kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, hingga kebijakan kampus yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Kegiatan ini juga memaparkan struktur dan peran Satgas PPKPT UNUGHA, serta tahapan penanganan laporan kekerasan hingga proses pemulihan korban. Para peserta diharapkan menjadi agen perubahan dalam mewujudkan lingkungan belajar yang sehat dan inklusif di UNUGHA.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari komitmen UNUGHA dalam mendukung implementasi regulasi nasional dan menjamin hak-hak seluruh warga kampus.
Publish: Fakultas Ekonomi
Editor: Hatta Setiabudhi











